Rapat Penyepakatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kabupaten Siak Tahun 2023-2048

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Siak - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Penyepakatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kabupaten Siak Tahun 2023-2048 di Ruang Rapat Zamrud Perumahan Bupati Siak pada hari Rabu, 15/11/2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Siak Nama Bupati, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Siak Nama Kepala DP3AP2KB, Kepala Bappeda Kabupaten Siak Nama Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Nama Kepala Dinkes, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Nama Kepala Diknas, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak Nama Kepala Dinsos, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak Nama Kepala Diskominfo, serta perwakilan dari BKKBN Provinsi Riau, OPD terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media massa.

GDPK 5 Pilar merupakan dokumen perencanaan pembangunan kependudukan yang mencakup lima aspek, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarah mobilitas, dan penataan administrasi kependudukan1. GDPK 5 Pilar disusun untuk mendukung pencapaian bonus demografi Indonesia pada tahun 2030, yaitu kondisi di mana jumlah penduduk usia produktif lebih besar daripada jumlah penduduk usia tidak produktif.

Bupati Siak Nama Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa GDPK 5 Pilar merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia di Kabupaten Siak. Ia berharap GDPK 5 Pilar dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien oleh semua pihak yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan visi Kabupaten Siak sebagai kota santri yang maju, mandiri, dan sejahtera. Untuk itu, kami membutuhkan perencanaan pembangunan kependudukan yang terintegrasi dan berkelanjutan. GDPK 5 Pilar adalah jawaban dari tantangan tersebut. Kami mengajak semua stakeholder untuk bersama-sama menjalankan GDPK 5 Pilar dengan penuh tanggung jawab dan konsistensi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Siak Nama Kepala DP3AP2KB mengatakan bahwa GDPK 5 Pilar telah melalui proses penyusunan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, LSM, agama, masyarakat, dan media. Ia menambahkan bahwa GDPK 5 Pilar juga telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Siak.

“Kami telah melakukan kajian, analisis, dan evaluasi terhadap situasi dan dinamika kependudukan di Kabupaten Siak. Kami juga telah mengadakan berbagai diskusi, konsultasi, dan sosialisasi dengan berbagai pihak terkait. Hasilnya, kami menyusun GDPK 5 Pilar yang sesuai dengan karakteristik, prioritas, dan potensi Kabupaten Siak,” jelasnya.

Kegiatan Penyepakatan GDPK 5 Pilar ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Siak dan Kepala DP3AP2KB Kabupaten Siak, serta penyerahan dokumen GDPK 5 Pilar oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Siak kepada Bupati Siak. Kegiatan ini juga diisi dengan paparan singkat tentang GDPK 5 Pilar oleh Kepala Bappeda Kabupaten Siak dan testimoni dari perwakilan BKKBN Provinsi Riau, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media massa.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.